Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor97
Tahun1993
TentangTATA CARA PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum