Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2007
TentangORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan4741
Tanggal Pengundangan23 Juli 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum