Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 41 |
| Tahun | 2007 |
| Tentang | ORGANISASI PERANGKAT DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Juli 2007 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8994 |
| Jumlah diDownload | 419 |
| Tahun Pengundangan | 2007 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 89 |
| Nomor Tambahan | 4741 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Juli 2007 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah