Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2007
TentangORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8089
Jumlah diDownload307
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan4741
Tanggal Pengundangan23 Juli 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum