Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor3
Tahun2018
TentangPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan384
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum