Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun2017
TentangRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan   
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan244
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum