Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2009
TentangKEPARIWISATAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2009
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan4966
Tanggal Pengundangan16 Januari 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum