Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 52 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 April 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8647 |
| Jumlah diDownload | 363 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 105 |
| Nomor Tambahan | 5311 |
| Tanggal Pengundangan | 23 April 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Rumah Makan
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan