Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Rumah Makan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | STANDAR USAHA RUMAH MAKAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Juli 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4805 |
| Jumlah diDownload | 7 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 969 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata