Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Rumah Makan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor12
Tahun2014
TentangSTANDAR USAHA RUMAH MAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan969
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum