Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.07/2019 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 369 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 April 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah