Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 201/PMK.07/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Desember 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2032 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah