Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor201/PMK.07/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan2032
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum