Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Januari 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pusdik Gasum Porong Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Lumajang Pada Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bengkulu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iv Palangka Raya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii H.s. Samsoeri Mertojoso Surabaya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pusdik Brimob Watukosek Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Mataram Ada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Manado Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Jayapura Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Hasta Brata Batu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii Medan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bojonegoro Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Sespimma Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Palu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Brimob Kelapa Dua Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Balikpapan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Jambi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Kupang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pekanbaru Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tebing Tinggi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Yogyakarta Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pontianak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii Sartika Asih Bandung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Ambon Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii Makassar Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bandar Lampung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 /PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Banjarmasin Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iv Banda Aceh Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum