Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pusdik Gasum Porong Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor28/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III PUSDIK GASUM PORONG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan256
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan