Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 22/PMK.05/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Februari 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7196 |
| Jumlah diDownload | 244 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 322 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum