Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 /pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Banjarmasin Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor191 /PMK.05/2021
Tahun2021
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BANJARMASIN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9015
Jumlah diDownload175
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1381
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum