Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1601 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman dalam Negeri Oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (pusap)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Bagan Akun Standar
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dalam Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana Kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah