Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor181/PMK.05/2015
Tahun2015
TentangSISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1211
Jumlah diDownload231
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1438
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum