Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 181/PMK.05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN UTANG PEMERINTAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 September 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 1211 |
Jumlah diDownload | 231 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1438 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 September 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah