Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 71 |
Tahun | 2010 |
Tentang | STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Oktober 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 123 |
Nomor Tambahan | 5165 |
Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat