Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor36/PMK.08/2017
Tahun2017
TentangTransaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan373
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum