Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.08/2013 Tahun 2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 12/PMK.08/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Januari 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 26 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah