Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/pmk.08/2013 Tahun 2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor12/PMK.08/2013
Tahun2013
TentangTRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum