Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama Atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1148 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi