Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.08/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama Atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor101/PMK.08/2018
Tahun2018
TentangTata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Bersama atau Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur Terhadap Risiko Gagal Bayar dari Badan Usaha Milik Negara yang Melakukan Pinjaman dan/atau Penerbitan Obligasi untuk Membiayai Penyediaan Infrastruktur
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan