Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor130/PMK.08/2016
Tahun2016
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1240
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum