Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 189/PMK.08/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Oktober 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1485 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |