Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor189/PMK.08/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1485
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan