Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor148/PMK.08/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2194
Jumlah diDownload253
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1529
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Dasar Hukum