Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2782
Jumlah diDownload310
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan92
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum