Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 92 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi