Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun2015
TentangPERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1980
Jumlah diDownload42
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringanlight Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi
Dasar Hukum