Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 205 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 September 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringanlight Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara