Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun2009
TentangLALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan176
Nomor Tambahan5086
Tanggal Pengundangan11 Desember 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum