Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 72 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Mei 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara