Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm22 Tahun 2017 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 550 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM91 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 6-2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM91 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus