Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm91 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM91
Tahun2010
TentangPENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2017 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan910
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum