Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM20
Tahun2017
TentangTerminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan394
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum