Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm15 Tahun 2015 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM15
Tahun2015
TentangKONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYA ANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA PELABUHAN DI BIDANG KEPELABUHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 Tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1439
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum