Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM45 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERSYARATAN KEPEMILIKAN MODAL BADAN USAHA DI BIDANG TRANSPORTASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Februari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8160 |
Jumlah diDownload | 176 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 310 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi