Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM45
Tahun2015
TentangPERSYARATAN KEPEMILIKAN MODAL BADAN USAHA DI BIDANG TRANSPORTASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8160
Jumlah diDownload176
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan310
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum