Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm64 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM64
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 45 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN KEPEMILIKAN MODAL BADAN USAHA DI BIDANG TRANSPORTASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6973
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan992
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum