Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 52
Tahun2021
TentangTERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juni 2021
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan694
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum