Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Februari 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 34342 |
Jumlah diDownload | 5323 |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 15 |
Nomor Tambahan | 6617 |
Tanggal Pengundangan | 02 Februari 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Neraca Komoditas
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik