Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2010
TentangKENAVIGASIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan5093
Tanggal Pengundangan06 Januari 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :