PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2010
Kenavigasian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 2010 |
Tentang | KENAVIGASIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Januari 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8 |
Nomor Tambahan | 5093 |
Tanggal Pengundangan | 06 Januari 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 Tentang Kenavigasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 Tentang Kenavigasian
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran