Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm101 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (bp2td) Bali

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM101
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI DARAT (BP2TD) BALI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat347
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan929
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum