Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan kabupaten/kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor56
Tahun2021
TentangTIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA SERTA TATA CARA IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1283
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2021
Pejabat Pengundangan