Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 58 |
Nomor Tambahan | 5679 |
Tanggal Pengundangan | 18 Maret 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah