Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115/m-dag/per/12/2015 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2016
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 20 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety to The Convention On Biological Diversity (protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Uu 9-2006 Tentang Sistem Resi Gudang
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/II/2011 Tahun 2011 Tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 Tahun 2009 Tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2010 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2009 Tahun 2010 Tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (uttp) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan
tahun 2015 - 2019
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016