Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/m-dag/per/3/2009 Tahun 2010 Tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (uttp) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor08/M-DAG/PER/3/2009
Tahun2010
TentangALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan210
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan