Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/menlhk/setjen/kum.1/2/2016 Tahun 2016 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 429 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT-II/2011 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan