Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2014
TentangJARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :