Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/menlhk/setjen/kum.1/4/2017 Tahun 2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Tahun2017
TentangPenanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3360
Jumlah diDownload401
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan642
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum