Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor101
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan333
Nomor Tambahan5617
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum