Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2020
TentangPELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan349
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2020
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum