Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor19
Tahun2017
TentangPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Gratifikasi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1873
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum