Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 122 |
Nomor Tambahan | 5164 |
Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945