Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2002
TentangTINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan4191
Tanggal Pengundangan17 April 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum