Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2002
TentangTINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6073
Jumlah diDownload441
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan4191
Tanggal Pengundangan17 April 2002
Pejabat PengundanganBAMBANG KESOWO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum