Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2002 |
Tentang | TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 April 2002 |
Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6073 |
Jumlah diDownload | 441 |
Tahun Pengundangan | 2002 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 30 |
Nomor Tambahan | 4191 |
Tanggal Pengundangan | 17 April 2002 |
Pejabat Pengundangan | BAMBANG KESOWO |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang