Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2003
TentangPERUBAHAN UU 15-2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2003
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan4324
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2003
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :