Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 2003 |
| Tentang | PERUBAHAN UU 15-2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Oktober 2003 |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4305 |
| Jumlah diDownload | 434 |
| Tahun Pengundangan | 2003 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 108 |
| Nomor Tambahan | 4324 |
| Tanggal Pengundangan | 13 Oktober 2003 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang