Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 25 |
Tahun | 2003 |
Tentang | PERUBAHAN UU 15-2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Oktober 2003 |
Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3771 |
Jumlah diDownload | 332 |
Tahun Pengundangan | 2003 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 108 |
Nomor Tambahan | 4324 |
Tanggal Pengundangan | 13 Oktober 2003 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang