Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor55/PMK.01/2017
Tahun2017
TentangPrinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan595
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum